Prima
Pelayanan sertifikasi yang mengedepankan edukasi dan informatif
pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut : Berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar ; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Salah satu layanan PORTAL PERIZINAN PUPR adalah Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi. Badan Usaha input DATA dan UPLOAD Dokumen yang telah disiapkan dan dilengkapi sesuai Persyaratan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kemudian Pilih : LSBU ASKONAS (PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL)
Lembaga sertifikasi badan usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional adalah Lembaga yang berbadan hukum dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41A, Pasal 41B dan Pasal 41C terkait kewenangan dan tugas penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha, yang selanjutnya di singkat menjadi LSBU PT. ASKONAS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 80 Ayat 2 Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi, lingkup layanan LSBU PT. ASKONAS adalah sebagai berikut :
Pelayanan sertifikasi yang mengedepankan edukasi dan informatif
SDM yang mempunyai kualitas dan integritas
Lembaga sertifikasi badan usaha yang kompeten dan transparan
Memberikan solusi terbaik dalam setiap permasalahan sertifikasi yang dihadapi oleh badan usaha
Visi
“Terwujudnya pelayanan sertifikasi yang Prima, Unggul, Akuntabel dan Solutif” (PUAS) .
Misi
Melaksanakan penilaian kemampuan badan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, tidak berpihak, dilaksanakan secara professional, hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi yang dapat diakses oleh publik, memperhatikan kualitas, berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan para stakeholder.
Segenap Jajaran keluarga besar LSBU PT. ASKONAS mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
.Dalam rangka mewujudkan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) PT. ASKONAS Ketenagalistrikan yang terpercaya, diperlu.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor Badan Usaha LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) PT. ASKONAS dilaksanakan selama d.