Untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi diperlukan suatu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja secara independen, mandiri, akuntabel dan bebas kepentingan sehingga dapat melaksanakan proses sertifikasi berupa penilaian kemampuan badan usaha dalam wujud kemampuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, disingkat LSBU merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK berdasarkan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Asosiasi ASKONAS adalah salah satu dari asosiasi yang terakreditasi dan terlisensi oleh LPJK, yang kemudian dalam rangka mendukung hal tersebut maka dibentuklah LSBU.
ASKONAS membentuk Lembaga sertifikasi badan usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, selanjutnya di singkat menjadi LSBU PT. ASKONAS yang merupakan Lembaga berbadan hukum dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41A, Pasal 41B dan Pasal 41C terkait kewenangan dan tugas penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha.