“Terwujudnya pelayanan sertifikasi yang Prima, Unggul, Akuntabel dan Solutif” (PUAS) .
Melaksanakan penilaian kemampuan badan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, tidak berpihak, dilaksanakan secara professional, hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi yang dapat diakses oleh publik, memperhatikan kualitas, berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan para stakeholder.