Form Keluhan & Banding
Syarat Kelengkapan Dokumen Keluhan dan Banding :
-Pelapor, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport)
-Untuk Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani oleh PJBU
-Menyampaikan materi keluhan dan banding yang berisi :
- Keputusan LSBU PT. ASKONAS yang di gugat banding;
- Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU PT.
ASKONAS ;
- Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang
dianggap menyimpang dalam penerapannya; dan
- Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;
- Syarat banding 14 hari dari keputusan sertifikasi (SBU terbit atau surat Penolakan
dikirim)