BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 713 /KPTS/M/2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI
No | Jenis Usaha | Sifat Usaha | Klasifikasi | Mata Uang | BUJKN | BUJKA | Keterangan | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Kualifikasi | |||||||||
Kecil | Menengah | Besar | |||||||
1 | Pekerjaan Konstruksi | Umum | Bangunan Gedung (BG) | IDR | 315,000 | 2,257,500 | 9,450,000 | 17,850,000 | Per Sub Klasifikasi |
Bangunan Sipil (BS) | |||||||||
2 | Pekerjaan Konstruksi | Spesialis | Instalasi (IN) | IDR | 7.560.000 | 17,850,000 | Per Sub Klasifikasi | ||
Konstruksi Khusus (KK) | |||||||||
Konstruksi PraPabrikasi (KP) | |||||||||
Penyewaan Peralatan (PA) | |||||||||
Persiapan (PL) Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, Pengerukan, Pekerjaan Tanah |
|||||||||
Penyelesaian Bangunan (PB) | IDR | 2,257,500 | 17,850,000 | Per Sub Klasifikasi | |||||
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Penyiapan Lahan Konstruksi, Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah, Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas, Survei Penyelidikan Lapangan, dan Pemasangan Perancah (Steiger) |
Keputusan Menteri terkait biaya sertifikasi pada tabel di atas dapat dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan inflasi pada tahun berjalan.