info@lsbu-askonas.co.id
021-27820777 EXT. 102-103

Sertifikasi

Biaya Sertifikasi

BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 713 /KPTS/M/2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI

Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Spesialis tidak ada penetapan kualifikasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 3 BUJKN : Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional BUJKA : Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
No Jenis Usaha Sifat Usaha Klasifikasi Mata Uang BUJKN BUJKA Keterangan
Kualifikasi
Kecil Menengah Besar
1 Pekerjaan Konstruksi Umum Bangunan Gedung (BG) IDR 315,000 2,257,500 9,450,000 17,850,000 Per Sub Klasifikasi
Bangunan Sipil (BS)
2 Pekerjaan Konstruksi Spesialis Instalasi (IN) IDR 7.560.000 17,850,000 Per Sub Klasifikasi
Konstruksi Khusus (KK)
Konstruksi PraPabrikasi (KP)
Penyewaan Peralatan (PA)
Persiapan (PL)
Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, Pengerukan, Pekerjaan Tanah
Penyelesaian Bangunan (PB) IDR 2,257,500 17,850,000 Per Sub Klasifikasi
Klasifikasi Persiapan (PL)
Subklasifikasi Penyiapan Lahan Konstruksi, Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah, Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas, Survei Penyelidikan Lapangan, dan Pemasangan Perancah (Steiger)

Keputusan Menteri terkait biaya sertifikasi pada tabel di atas dapat dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan inflasi pada tahun berjalan.